salju

Rabu, 22 Januari 2014

INFO LAYANAN PADAMU NEGERI (NUPTK)

KEBIJAKAN LAYANAN PADAMU NEGERI MULAI DESEMBER 2013 DAN SETERUSNYA.

Kepada Pengguna Yth,
Kami sampaikan informasi beberapa fitur akses pada Layanan PADAMU NEGERI yang diberlakukan efektif mulai 2 Desember 2013 dan seterusnya khususnya bagi PTK yang telah bintang 4, meliputi:

Fitur Ajuan NUPTK Baru.

Fitur Edit Data dan Riwayat-Riwayat PTK.

Fitur Mutasi Lokasi Tugas Sekolah Induk PTK.
Fitur Penonaktifan PTK.

Silakan pelajari alur prosedur selengkapnya di menu Prosedur

Terkait dengan VerVal NUPTK baik bagi PTK naungan Kemdikbud atau Kemenag diberlakuan aturan sebagai berikut:

VerVal NUPTK dibuka hingga 31 Desember 2013.
Mulai 1 Januari 2014, seluruh NUPTK yang belum di VerVal akan dibekukan / dinonaktifkan oleh sistem.
Mulai 1 Januari 2014 untuk mendapatkan NUPTK Baru dapat melalui proses Registrasi PTK (PegID) hingga ajuan NUPTK Baru.
Khusus bagi PTK yang mengalami kendala NUPTK tertukar dengan PTK lain selama periode VerVal NUPTK 2013 dapat segera menghubungi LPMP setempat dengan membawa bukti-bukti otentik untuk diproses lebih lanjut oleh LPMP.

Kami sangat menghimbau kepada seluruh PTK untuk menjaga kerahasiaan password masing-masing, karena aktifitas transaksional pada Layanan PADAMU NEGERI lebih banyak dilaksanakan secara mandiri menggunakan login PTK masing-masing. Adapun Admin/Operator Sekolah, Dinas dan LPMP bertugas sebagai supervisi dalam hal validasi dan verifikasi berkas hingga persetujuan proses transaksi ke sistem sesuai wilayah kerja masing-masing.

Selain itu secara bertahap akan dirilis fitur-fitur baru yang bersifat value added (nilai tambah) baik bagi PTK, Sekolah, Dinas dan LPMP untuk meningkatkan kenyamanan, kecepatan, kemudahan dan akurasi data yang berkesinambungan bagi seluruh pengguna Layanan PADAMU NEGERI.

Semoga Layanan SIAP PADAMU NEGERI dapat memberi banyak manfaat bagi masyarakat pendidikan Indonesia.

Salam PADAMU NEGERI,
Tim Admin Pusat
Admin BPSDMPK Kemdikbud

SOLUSI PEMBETULAN DATA DI SERGUR 2014

Cek Data Bapak / ibu di Website Sergur http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/



Untuk Membetulkan kesalahan pada Masa kerja / TMT Pendidik, ataupun Ijazah S1 belum masuk.
Silahkan kunjungi SIM PADAMU NEGERI Login PTK, lakukan pembetulan data anda di Menu Riwayat dan Prestasi, edit Data Bpk/Ibu sampai muncul form S12 yang selanjutnya Form S12 diserahkan ke operator dinas dengan dilampiri Bukti Pendukung, untuk perubahan TMT Pendidik dilampiri SK menjadi guru pertama kali, untuk perubahan Ijazah dilampiri dengan FC Ijazah Terakhir. yang kemudian Dinas akan memverifikasi dan Mengeluarkan Form S13 sebagai bukti bahwa data anda sudah disetujui untuk diproses oleh sistem.

Tanpa Ijazah PGSD, Hanya Terima TPP 2 Tahun


JAKARTA - Guru SD yang belum mengantongi ijazah PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) harus segera kuliah lagi.
Sebab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hanya memberikan tunjangan profesi pendidik (TPP) selama dua tahun saja. Banyak opsi yang disiapkan Kemendikbud supaya TPP bisa diterima hingga pensiun.
Ketentuan pencairan TPP bagi guru SD itu tertuang dalam Permendikbud 62/2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan untuk Penataan Guru. Dalam Pasal 5 peraturan itu disebutkan bahwa guru yang dipindahkan tugas tidak sesuai dengan sertifikat profesinya, hanya berhak mendapatkan TPP selama dua tahun.
Di lapangan banyak laporan guru yang tidak berijazah PGSD tetapi berijazah lainnya seperti, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Akuntansi, atau bahasa Indonesia justru aktif mengajar di jenjang SD.
Mereka banting setir menjadi guru SD karena guru di jenjang SMP atau SMA sudah tidak mendapatkan kuota jam mengajar. Umumnya ketidaksesuaian ini dialami guru swasta. Sebab bagi guru PNS, sudah disaring sejak rekerutmen.
Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke Kemendikbud terkait pemutusan pencairan TPP akibat tidak sesuainya ijazah PGSD itu. Bagi guru yang berijazah non-PGSD tetapi sudah terlanjur mengajar di SD, diberikan sejumlah alternatif penyelesainnya.
Di antaranya adalah para guru SD yang tidak berijazah PGSD itu diharuskan kuliah S1 (sarjana) PGSD atau langsung kuliah S2 (magister) Pendidikan Dasar dulu. Syarat ini berlaku bagi guru yang masih ingin mengajar di jenjang SD.
Cara yang paling mudah ditempuh adalah mengambil S1 PGSD karena jumlah kampusnya lebih banyak dibandingkan yang membuka program S2 Pendidikan Dasar.
Dikonfirmasi saat memaparkan Kurikulum 2013 di Universitas Terbuka (UT) kemarin, Mendikbud Mohammad Nuh tidak hafal detail seluruh Permendikbud yang dia teken.
"Meskipun memang saya menandatangani semuanya, tetapi detail isinya perlu saya baca-baca lagi," katanya.
Kemendikbud saat ini fokus berusaha mengawal kelancaran pencairan TPP tahun anggaran 2014. Selain itu juga menuntaskan tunggakan pencairan TPP yang masih mengendap di pemkab/pemkot sebesar Rp 8 triliun lebih.